"Dalam proses pembangunan atau pemasangan beronjong di Mapak Indah, akan ada pendampingan dari tim kejaksaan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Senin.
Pendampingan itu dimaksudkan untuk, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya kegiatan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Dikatakan, kegiatan pemasangan beronjong di Mapak Indah untuk mencegah abrasi pantai akibat gelombang pasang dengan menggunakan biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar lebih, saat ini masih menunggu regulasi pelaksanaan.
Pasalnya, dengan besaran anggaran yang akan digunakan itu harus dilakukan lelang, tapi ada juga yang menyebutkan bisa tanpa lelang karena untuk kegiatan kedaruratan.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026