Dalam uraian tuntutan, terdakwa Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dengan kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017 sampai 2019.
Jaksa menilai Boymin menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas dengan memperkaya diri hingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran selama tiga tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara