Dalam uraian tuntutan, terdakwa Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dengan kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017 sampai 2019.
Jaksa menilai Boymin menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas dengan memperkaya diri hingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran selama tiga tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara
Berita Terkait
Yayasan di Lombok Tengah dilaporkan penerbitan ijazah palsu
Kamis, 12 September 2024 17:30
Mantan anggota DPRD Bima belum menentukan sikap terkait vonis 16 bulan
Senin, 27 Maret 2023 18:58
Terdakwa korupsi PKBM mengganti kerugian dengan titipkan sertifikat tanah
Senin, 20 Februari 2023 18:13
Penuntut umum menyiapkan 68 saksi di sidang korupsi anggota DPRD Bima
Jumat, 11 November 2022 13:05
Perkara korupsi anggota DPRD Bima masuk agenda sidang di PN Mataram
Selasa, 8 November 2022 14:20
Jaksa melanjutkan penahanan anggota DPRD Bima terlibat korupsi dana PKBM
Jumat, 28 Oktober 2022 16:57
Polres Mataram Kembangkan Kasus Ketua PKBM
Rabu, 25 Januari 2017 23:53
Polres Mataram OTT Ketua PKBM Mambalan
Sabtu, 21 Januari 2017 7:29