Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara

id PKBM ,Korupsi PKBM,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,DPRD Kabupaten Bima,anggota DPRD Kabupaten Bima,jaksa penuntut umum

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara Rp862 juta usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam uraian tuntutan, terdakwa Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dengan kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017 sampai 2019.

Jaksa menilai Boymin menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas dengan memperkaya diri hingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nilai kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran selama tiga tahun sebesar Rp1,44 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara