Mataram (ANTARA) - Perkara korupsi Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima yang terlibat kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kini telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik.
Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.
Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan pada Senin (7/11).
"Iya, Senin (7/11) kemarin kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11)," ujar Andi.
Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.
Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perkara korupsi anggota DPRD Bima masuk agenda sidang di Mataram
Berita Terkait
Mantan Kepala BPSBP NTB sebut 130 ton benih jagung SAM gagal tanam
Selasa, 17 September 2024 17:06
Sidang perdana empat terdakwa korupsi RS Pratama digelar di PN Mataram
Kamis, 5 September 2024 15:27
PN Mataram agendakan sidang empat terdakwa korupsi RS Pratama
Kamis, 29 Agustus 2024 17:30
Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara terbukti korupsi dana PIP
Rabu, 28 Agustus 2024 15:22
Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan
Senin, 12 Agustus 2024 15:32
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Pengadilan terbitkan agenda sidang korupsi tim PPHP jagung di Mataram
Senin, 5 Agustus 2024 14:24
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29