Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Mataram meningkat dari 77 kasus pada 2023 menjadi 94 kasus di 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Senin, mengatakan, sebanyak 94 kasus itu terdiri atas 64 kasus anak dan 30 kasus perempuan.
"Peningkatan kasus itu terjadi karena sekarang para korban sudah berani angkat bicara (speak up), sehingga cepat kami tangani," katanya.
Baca juga: LPA ajak masyarakat di Mataram lindungi anak dari ancaman kekerasan
Dikatakan, sebanyak 94 kasus kekerasan anak dan perempuan itu semuanya sudah ditangani 100 persen. Tapi untuk pendampingan korban secara psikolog saat ini ada yang sedang berjalan.
Sebanyak 64 kasus kekerasan anak yang ditangani sejak Januari-Desember 2024, didominasi dengan kekerasan seksual, penelantaran anak, dan perundungan (bullying).
Sedangkan untuk kekerasan perempuan, yang biasa ditangani masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena faktor ekonomi, dan perebutan hak asuh anak.
"Peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan yang kami tangani tahun ini, tidak membuat kami berkecil hati sebaliknya kami bangga karena masyarakat sudah berani melapor dan angkat bicara," katanya.
Baca juga: Orang tua di Mataram diminta waspada saat anak bertemu orang asing
Hal itu, lanjut Dewi, sebagai salah satu bentuk keberhasilan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan baik melalui sekolah maupun lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, DP3A Kota Mataram mendorong anak-anak, masyarakat dan yang menjadi korban kekerasan agar berani melapor kepada aparat terdekat.
"Semakin banyak temuan makin bagus, karena itu masyarakat kami dorong berani speak up . Identitas sepenuhnya kami rahasiakan," katanya.
Penutupan identitas pelapor itu dilakukan, tambah Dewi sebagai bagian upaya pemenuhan anak hak asasi yang harus dilindungi dan agar semua yang disampaikan tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.
"Masa lalu anak-anak tidak boleh terbongkar karena mereka memiliki masa depan yang indah," katanya.
Baca juga: DP3A edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak SD dan SMP di Mataram
Baca juga: Sebanyak 40 kasus kekerasan anak di Mataram dari Januari-Oktober 2024
Baca juga: Disdik: Sekolah-orang tua di Mataram perlu sinergi cegah kekerasan anak
Baca juga: DP3A Mataram bangga menerima laporan kasus kekerasan anak dan perempuan