Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara

id PKBM ,Korupsi PKBM,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,DPRD Kabupaten Bima,anggota DPRD Kabupaten Bima,jaksa penuntut umum

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara Rp862 juta usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Boymin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara Rp862 juta dituntut pidana dua tahun penjara.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Boymin selama dua tahun penjara," kata Septian Heri Saputra mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa.

Baca juga: Perkara korupsi anggota DPRD Bima masuk agenda sidang di PN Mataram
Baca juga: Jaksa melanjutkan penahanan anggota DPRD Bima terlibat korupsi dana PKBM
Baca juga: Terdakwa korupsi PKBM mengganti kerugian dengan titipkan sertifikat tanah


Selain pidana hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp762 juta subsider 10 bulan kurungan. Uang pengganti tersebut dikurangi uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa secara tunai ke jaksa sebesar Rp100 juta.

Untuk sertifikat tanah atas nama terdakwa seluas 7,4 hektare di Desa Mawu, Kabupaten Bima, yang dititipkan ke jaksa saat persidangan, diminta agar dirampas dan dilelang oleh negara untuk selanjutnya digunakan sebagai penutup kekurangan uang pengganti kerugian negara.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.