Mataram (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, terdakwa dalam perkara korupsi dana bantuan operasional pendidikan untuk program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 2017—2019 dengan kerugian negara Rp862 juta, belum menentukan sikap terkait vonis 1 tahun dan 4 bulan atau sebanding 16 bulan penjara.
"Sejauh ini, Pak Boymin masih pikir-pikir, belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan itu," kata D.A. Malik, penasihat hukum Boymin, di Mataram, Senin.
Baca juga: Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran
Begitu juga dengan pernyataan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima Septian Heri Saputra yang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Belum ada sikap, masih menunggu arahan pimpinan," ujar Heri.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Mukhlassudin, Jumat (24/3), menjatuhkan vonis hukuman 16 bulan penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membebankan Boymin untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp862 juta subsider 5 bulan penjara.
Perihal adanya penitipan uang pengganti oleh Boymin dalam bentuk uang tunai Rp100 juta dan sebidang tanah dengan luas 7,4 hektare senilai Rp854 juta, menurut Kelik, menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp762 juta subsider 10 bulan penjara.
Uang pengganti tersebut dikurangi uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa secara tunai kepada jaksa sebesar Rp100 juta.
Untuk sertifikat tanah atas nama terdakwa seluas 7,4 hektare di Desa Mawu, Kabupaten Bima, yang dititipkan ke jaksa saat persidangan, diminta agar dirampas dan dilelang oleh negara untuk selanjutnya digunakan sebagai penutup kekurangan uang pengganti kerugian negara.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini terdakwa Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dengan kapasitas tersebut, hakim menyatakan bahwa Boymin sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM pada tahun 2017—2019.
Jaksa pun menilai Boymin menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas dengan memperkaya diri hingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar.
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB
Jumat, 9 Agustus 2024 5:09
Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok ajukan banding perkara
Rabu, 23 November 2022 9:48
Vonis bebas dua pengedar narkoba di Mataram, Kejati NTB siapkan kasasi
Jumat, 4 November 2022 16:28
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01