Tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kajati NTB: tunggu tanggal mainnya

id Pasir besi,Tersangka pasir besi,Tersangka,Korupsi pasir besi,Kejati NTB

Tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kajati NTB: tunggu tanggal mainnya

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait arah penyidikan dari kasus dugaan korupsi ini, Nanang enggan menjelaskan ke publik. Dia hanya memastikan arah penyidikan dari kasus ini akan terungkap di persidangan.

"Nanti kita buktikan di persidangan. Kalau itu saya ungkap, itu strategi penyidikan," katanya.

Penyidik dalam penanganan kasus ini menetapkan dua tersangka pada Senin (13/3). Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ely pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.