Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengantongi enam nama calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
"Dalam kasus ini sudah ada enam nama calon tersangka," kata Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudarmanta di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polres Lombok Utara mengagendakan gelar perkara korupsi sumur bor
Baca juga: Polres Lombok Utara mengagendakan gelar perkara korupsi sumur bor
Dia mengatakan di antara enam nama calon tersangka tersebut, terdapat tiga orang dari pihak swasta.
"Yang jelas, peran masing-masing ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, ada penanggung jawab, pihak ketiga dan bagian-bagian lainnya," ujar dia.
Meskipun sudah mengantongi nama calon tersangka, namun Sudarmanta belum dapat memastikan perihal agenda penetapan. "Untuk sementara, penetapannya kami masih butuh waktu," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp455 juta.