Pemkab Lombok Tengah memberikan subsidi BPHTB sertifikasi transmigrasi

id BPHTB sertifikasi transmigrasi di Lombok Tengah ,Pemkab Lombok Tengah,BPHTB,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah memberikan subsidi BPHTB sertifikasi transmigrasi

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Tri Widiastuti (FOTO ANTARA/Akhyar)

Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menyetujui pemberian subsidi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program pembuatan sertifikat tanah transmigrasi di daerah setempat.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan berkas proses pembayaran BPHTB dalam program sertifikasi transmigrasi tersebut," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Selasa.

Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah dalam pemberian subsidi tersebut telah rampung, sehingga Bappeda Lombok Tengah bisa memberikan subsidi untuk pembayaran BPHTB bagi masyarakat yang mendapatkan program tanah transmigrasi tersebut.

"Potongan yang diberikan pemerintah daerah itu 75 persen, sehingga warga hanya membayar 25 persen dari nilai BPHTB yang harus dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimiliki," katanya.

Dengan adanya potongan BPHTB tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat atau bisa membantu masyarakat dalam hal proses pembuatan sertifikat atas tanah yang telah diberikan pemerintah.

"Sertifikat tanah transmigrasi ini merupakan program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, besaran BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat itu bervariasi tergantung dari harga luas lahan yang dimiliki, namun jika harga luas lahan yang dimiliki di bawah harga Rp60 juta, mereka tidak membayar BPHTB.

"Proses dokumen BPHTB itu harus dilakukan, jika harga di bawah Rp60 juta tinggal diterbitkan surat pembayaran BPHTB nihil," katanya.

Jika harga tanah yang dimiliki di atas Rp60 juta, katanya, BPHTB yang dibayarkan itu adalah 25 persen, karena ada potongan 75 persen. Contoh harga tanah Rp70 juta, sehingga 5 persen dari harga tanah itu harus dibayarkan BPHTB, namun diberikan potongan 75 persen.