Pemkab Lombok Tengah memberikan subsidi BPHTB sertifikasi transmigrasi

id BPHTB sertifikasi transmigrasi di Lombok Tengah ,Pemkab Lombok Tengah,BPHTB,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah memberikan subsidi BPHTB sertifikasi transmigrasi

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Tri Widiastuti (FOTO ANTARA/Akhyar)

Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menyetujui pemberian subsidi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program pembuatan sertifikat tanah transmigrasi di daerah setempat.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan berkas proses pembayaran BPHTB dalam program sertifikasi transmigrasi tersebut," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Selasa.

Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah dalam pemberian subsidi tersebut telah rampung, sehingga Bappeda Lombok Tengah bisa memberikan subsidi untuk pembayaran BPHTB bagi masyarakat yang mendapatkan program tanah transmigrasi tersebut.

"Potongan yang diberikan pemerintah daerah itu 75 persen, sehingga warga hanya membayar 25 persen dari nilai BPHTB yang harus dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimiliki," katanya.

Dengan adanya potongan BPHTB tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat atau bisa membantu masyarakat dalam hal proses pembuatan sertifikat atas tanah yang telah diberikan pemerintah.

"Sertifikat tanah transmigrasi ini merupakan program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, besaran BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat itu bervariasi tergantung dari harga luas lahan yang dimiliki, namun jika harga luas lahan yang dimiliki di bawah harga Rp60 juta, mereka tidak membayar BPHTB.

"Proses dokumen BPHTB itu harus dilakukan, jika harga di bawah Rp60 juta tinggal diterbitkan surat pembayaran BPHTB nihil," katanya.

Jika harga tanah yang dimiliki di atas Rp60 juta, katanya, BPHTB yang dibayarkan itu adalah 25 persen, karena ada potongan 75 persen. Contoh harga tanah Rp70 juta, sehingga 5 persen dari harga tanah itu harus dibayarkan BPHTB, namun diberikan potongan 75 persen.
"Biaya BPHTB Rp10 juta, warga cukup bayar Rp2,5 juta, karena ada potongan 75 persen," katanya.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan program pembuatan sertifikat lahan transmigrasi yang dikelola oleh masyarakat telah rampung.

"Sebanyak 367 bidang lahan transmigrasi di Lombok Tengah telah dibuatkan sertifikat," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharli

Ia mengatakan, lahan transmigrasi 367 bidang tersebut tersebar di dua Desa, yakni Desa Batu Jangkih dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat.

"Tinggal kami serahkan sertifikat kepada warga atau pengelolaan lahan," katanya.

Dia mengatakan, luas lahan transmigrasi yang dibuatkan sertifikat itu sebanyak 200 hektare lahan usaha, dan sebelumnya 100 bidang lahan perkarangan telah dibuatkan sertifikat dan sisanya yang dilanjutkan di 2022.

"Anggaran dalam program ini berasal dari pemerintah pusat," demikian Lalu Suharli.