Dukcapil mencatat 300 jiwa penduduk baru di Mataram setelah Idul Fitri

id Jumlah penduduk baru di Mataram,Penduduk di Mataram,Mataram,Kadis Dukcapil Mataram H Amran M Amin,Jumlah penduduk Matara

Dukcapil mencatat 300 jiwa penduduk baru di Mataram setelah Idul Fitri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, setelah Idul Fitri 1444 Hijriah tercatat sekitar 300 jiwa menjadi penduduk baru yang menetap di ibu kota provinsi itu.

"Sekitar 300 jiwa ini, merupakan warga dari berbagai daerah yang memilih tinggal di Kota Mataram dan sudah mengurus surat pindah secara resmi setelah Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.   

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram sering kali menjadi tujuan masyarakat urban dengan berbagai alasan, baik itu mencari pekerjaan, pendidikan, serta alasan lainnya.

Dikatakan, dengan adanya penambahan penduduk itu akan mempengaruhi alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah, sebab setelah menjadi penduduk Kota Mataram mereka berhak mendapatkan program-program yang dicanangkan Pemerintah Kota Mataram. "Termasuk untuk program-program batuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Karena itu, Amran meminta agar setiap warga pendatang aktif melaporkan diri melalui aparat setempat, mulai dari kepala lingkungan dan kelurahan. "Dengan demikian, penduduk yang datang dan keluar atau pindah bisa kita tahu," katanya.

Baca juga: Disdukcapil Lombok Barat menargetkan semua desa punya kios adminduk
Baca juga: Dukcapil NTB menggencarkan layanan rekam cetak KTP elektronik di sekolah


Lebih jauh Amran mengatakan, untuk bisa menjadi penduduk di Kota Mataram, calon urban harus mengajukan surat keterangan pindah dari daerah asal, setelah itu barulah diproses kemudian bisa langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Mataram. "Jika sudah mendapatkan KTP Kota Mataram, maka dokumen dan KTP lainnya dari daerah asal kita tarik, agar warga tersebut tidak memiliki identitas ganda," katanya.