Tiga kasus pelecehan di ponpes yang berada di Kabupaten Lombok Timur tersebut kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.
Dua dari tiga kasus dengan korban santriwati tersebut telah terungkap peran tersangka yang merupakan pimpinan ponpes.
Terakhir, penyidik menetapkan pimpinan ponpes yang berada di Sikur berinisial HN (51) sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Nicolas Oesman mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap HN pada Selasa (16/5) malam di Rutan Polres Lombok Timur.
"Usai tersangka menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/5), malamnya langsung ditahan," kata Nicolas.