Mataram, (AntaraNTB) - Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengagendakan pemanggilan saksi ahli dalam kasus pemalsuan pupuk bersubsidi di wilayah Lombok Timur.
Kapolda NTB melalui Ditreskrimsus yang disampaikan Kasubdit I Kompol Boyke Karel Wattimena di Mataram, Kamis, mengatakan saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB.
"Untuk kasus ini kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, terakhir kami telah mengagendakan untuk pemanggilan saksi ahli dari Dinas Pertanian TPH dan Disperindag NTB," katanya.
Diketahui, pada awal tahun 2015, pihak Ditreskrimsus Polda NTB telah menyegel empat gudang produksi pupuk tembakau di wilayah Lombok Timur, karena terindikasi telah memproduksi pupuk tanpa izin.
Selain itu, keempat gudang produksi pupuk tersebut diketahui telah melakukan pemalsuan merek sebuah pupuk berkelas dari wilayah Jawa Timur. Bahkan, setelah dilakukan uji laboratorium, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi pemalsuan pupuk.
Terkait hal itu, Boyke Karel mengagendakan untuk pemanggilan saksi ahli guna memastikan kadar pupuk yang diproduksi oleh empat gudang yang dimiliki MJ dan SM.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, termasuk pemilik gudang yakni MJ dan SM. MJ diketahui memiliki dua gudang di wilayah Ijobalit, Lombok Timur dan dua gudang lagi milik SM yang berlokasi di Sakra, Lombok Timur.
"Nantinya setelah mendapat keterangan dari saksi ahli mengenai kadar pupuknya, kami akan melakukan gelar perkara. Jadi saat ini status kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Mengenai agenda pemanggilan saksi ahli, Boyke Karel mengatakan penyidik telah menjadwalkan pekan depan. "Sesuai prosedur, jika keterangan dan alat bukti sudah rampung, maka akan dilakukan gelar perkara dan baru ditetapkan tersangka," ujarnya.(*)