Karyawan BUMN pemakai sabu di tangkap Polres Tebing Tinggi

id berita sumut,polres tebing tinggi ringkus,berita medan terkini,polres tebing tinggi ringkus karyawan bumn pemakai sabu

Karyawan BUMN pemakai sabu di tangkap Polres Tebing Tinggi

Ilustrasi narkoba. ANTARA/HO

Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki merupakan karyawan BUMN pemakai narkotika jenis sabu di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial LA (44) beralamat di  Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu, mengatakan pelaku diamankan petugas, Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.

Agus menyebutkan personel mengamankan barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.

"Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam," ucap Agus.

Ia mengatakan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Kusmayadi, Jumat (9/6) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Gak kapok-kapok, residivis narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi
Baca juga: Dua buruh di Lombok Barat miliki 48,03 gram sabu


Ketika penangkapan itu ikut disita  barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. "Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA," katanya.

Kasi Humas menambahkan kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LA, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus.