Penanganan dari kasus ini pun telah masuk tahap penyidikan Polres Bima Kota, dan penyelidikan itu dimulai sejak tahun 2021 berdasarkan adanya laporan penerima dana KUR.
Dalam laporan penerima, ada dugaan pemotongan jatah dan bantuan yang diterima tidak sesuai dengan aturan penyaluran. Muncul dugaan adanya anggota legislatif yang turut berperan sebagai koordinator penyalur melakukan pemotongan dana tersebut.
Dalam proses penyidikan ini pun, pihak kepolisian belum mengungkap peran tersangka. Namun, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar kepolisian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.