BPKP NTB meminta penyidik lengkapi data audit kasus korupsi KUR Bima

id KUR Bima,Kredit Usaha Rakyat Bima,Audit KUR Bima,KUR,BPKP NTB

BPKP NTB meminta penyidik lengkapi data audit kasus korupsi KUR Bima

ARSIP - Gedung BPKP NTB. ANTARA/Dhimas BP.

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi data yang akan menjadi kebutuhan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional di Kabupaten Bima.

Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPKP NTB Tukirin di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar khusus bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima.

"Jadi, hasil gelar khusus dengan penyidik, ada beberapa data (kebutuhan audit) yang diminta untuk dilengkapi," kata Tukirin.

Gelar khusus itu pun, kata dia, dilaksanakan setelah ada permintaan resmi dari penyidik Polres Bima kepada BPKP NTB.

Apabila penyidik sudah melengkapi data, ujar Tukirin, pihaknya tidak langsung melakukan proses audit, tetapi masih ada tahapan untuk masuk ke proses tersebut.

"Kami lihat lagi data itu, kalau sudah lengkap, ada dugaan penyimpangan, baru ditindaklanjuti ke proses audit dengan terlebih dahulu membentuk tim," ujarnya.

Persoalan yang muncul dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Bima ini diduga terjadi pada realisasi anggaran sebesar Rp39 miliar pada tahun 2020.

Tercatat bahwa penerima dana KUR ini berjumlah 1.634 orang dari kalangan petani dan peternak sapi yang tersebar di Kabupaten Bima.

Penanganan dari kasus ini pun telah masuk tahap penyidikan Polres Bima Kota, dan penyelidikan itu dimulai sejak tahun 2021 berdasarkan adanya laporan penerima dana KUR.

Dalam laporan penerima, ada dugaan pemotongan jatah dan bantuan yang diterima tidak sesuai dengan aturan penyaluran. Muncul dugaan adanya anggota legislatif yang turut berperan sebagai koordinator penyalur melakukan pemotongan dana tersebut.

Dalam proses penyidikan ini pun, pihak kepolisian belum mengungkap peran tersangka. Namun, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar kepolisian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.