Kapolda NTT mengajak personelnya aktif berantas TPPO

id Kapolda NTT,TPPO di NTT,Kota Kupang

Kapolda NTT mengajak personelnya aktif berantas TPPO

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma mengajak seluruh personelnya baik di Polda NTT hingga ke Polsek-Polsek untuk berpartisipasi aktif memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di wilayah NTT.

“Sorotan nasional saat ini adalah pada isu kejahatan perdagangan manusia. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif," katanya di Kupang, Senin. Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian menimbulkan banyak korban jiwa.

Orang nomor satu di Mapolda NTT itu memerintahkan personelnya untuk tidak lengah dan berani menghadapi dan memberantas kasus tersebut. "Jangan sampai kita lengah, dan mari kita terus dorong upaya pemberantasan TPPO,” tandasnya.

Lebih lanjut kata dia, tentunya masalah TPPO itu menjadi suatu tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran di Polda NTT, khususnya satuan kerja yang dikedepankan, baik itu Humas, Binmas, maupun Reskrim untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Sebelumnya Komandan berbintang dua itu juga mengingatkan para kapolres di NTT agar bisa melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus TPPO yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: Polda NTB meminta dukungan masyarakat berantas aksi TPPO ke luar negeri
Baca juga: Menteri PPPA: Butuh kerja semua pihak berantas perdagangan orang


Johni Asadoma begitu berang ketika anak-anak yang merupakan putra-putri asal NTT yang menjadi korban dalam kasus perdagangan orang. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga memerintahkan semua Polres jajaran Polda NTT wajib melaporkan bentuk aksinya mengentas permasalahan TPPO yang telah menjadi perhatian nasional itu. Dia juga memerintahkan agar seluruh Kapolres membentuk Posko TPPO guna melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan dalam upaya pemberantasan TPPO di wilayah hukumnya masing-masing.