Pengadilan menerima pengajuan banding terdakwa korupsi KUR Rp29,1 miliar

id KUR ,Kredit Usaha Rakyat,KUR Petani Jagung,BPKP NTB,Korupsi KUR di Lombok,Kejati NTB,NTB

Pengadilan menerima pengajuan banding terdakwa korupsi KUR Rp29,1 miliar

Bendahara HKTI NTB Lalu Irham Raifuddin Anum (kiri) yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran dana KUR petani jagung di Kabupaten Lombok Timur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/7/2023) sore. ANTARA/Dhimas B.P.



Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan badan terhadap Lalu Irham.

Hakim dalam putusan turut membebankan Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa Rp29,1 miliar ini berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.

Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.