Polda NTB selidiki pptkis ilegal di Sumbawa

id Polda NTB

"PPTKIS ini diduga telah memberangkatkan 14 tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah"
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, saat ini sedang menyelidiki adanya pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang diduga ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP John Wesley Arianto di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa PPTKIS atau oknum yang secara perorangan tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah, saat ini sedang menjamur di NTB.

"Salah satu yang sedang kami selidiki adalah PPTKIS di Sumbawa, mereka diduga telah memberangkatkan 14 tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah," katanya.

Terkait hal itu, John Wesley bersama anggota dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB berencana akan melakukan pengecekkan ke lokasi PPTKIS di Sumbawa.

"langkah kedepannya, kami berencana akan mengecek ke lokasi penampungannya," ujar john Wesley.

Namun, untuk sementara ini Polda NTB masih melakukan penyelidikan melalui keterangan dari sejumlah pihak terkait maupun mengumpulkan bukti dokumen kebenarannya.

Lebih lanjut, John Wesley menerangkan bahwa persoalan tersebut diketahui setelah dirinya melakukan kunjungan bersama Kementerian Luar negeri (Kemenlu), didampingi perwakilan dari perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram ke Negeri Jiran Malaysia pada Mei 2015 lalu.

"Informasi ini kami dalami setelah ikut berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia bersama Kemenlu," ujar John Wesley.

Dari hasil kunjungan tersebut, John Wesley telah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Malaysia dan mendapat sejumlah informasi mengenai banyaknya TKI asal NTB yang menjadi korban "human trafficking" di Negeri Jiran tersebut.

"Selain informasi itu, kami juga bertemu dengan salah seorang warga asal Kabupaten Lombok Timur yang menjadi korban `human trafficking` di Malaysia," katanya.

Warga asal Kabupaten Lombok Timur yang dimaksud bernama Novia Linda. "Novia Linda ini adalah korban dari agen perorangan yang tidak resmi asal Lombok. Dia diberangkatkan pada Februari 2015," ujar john Wesley.

Kasus Novia Linda, lanjutnya, juga menjadi atensi pihak Polda NTB dan sampai saat ini masih diselidiki anggotanya di lapangan terkait oknum yang tidak bertanggungjawab telah mengirimnya tanpa melalui prosedur yang sah.

"Oknum yang memberangkatkannya asal Lombok sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Oknumnya adalah pasangan suami istri asal Lombok," katanya.

Namun, kata john Wesley, kasusnya tidak akan berhenti sampai disitu, melainkan pihaknya terus mendalami perkaranya sampai otak dari pelaku dapat terungkap dan ditangkap. (*)