Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal

id hak restitusi, korban pmi ilegal, polda ntb

Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal

Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Bidang Remaja, Anak, dan Wanita AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memperjuangkan hak restitusi atau kerugian bagi para korban penipuan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal tujuan Australia.

Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Bidang Remaja, Anak, dan Wanita AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya memperjuangkan hak restitusi korban dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi, untuk pemenuhan hak korban, yakni ganti rugi atas adanya perkara ini, kami menggandeng LPSK untuk membantu kami menghitung restitusi. Sudah diajukan dan sedang berproses," kata Made Pujawati.

Dia memastikan hasil hitung restitusi korban pekerja migran ilegal dari LPSK akan menjadi kelengkapan berkas perkara milik tiga orang tersangka yang kini telah mendekam di ruang tahanan Markas Polda NTB.

"Kami berharap nantinya hasil dari LPSK ini dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan," ujarnya.



Polda NTB mengungkap perkara ini dengan menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai sponsor perekrutan dan perekrut di lapangan dengan korban berjumlah sembilan orang.

Untuk tersangka yang berperan sebagai sponsor perekrutan berinisial AS. Tersangka ini dikenal sebagai seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI).

Dua tersangka lain yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran di lapangan berinisial MS dan HW.



Penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian baru menemukan adanya restitusi dari dua korban senilai Rp260 juta. Kerugian itu berasal dari setoran korban kepada para tersangka.

Salah seorang korban bernama Lukman mengaku menyetorkan Rp140 juta kepada para tersangka. Uang itu diminta para tersangka sebagai biaya pemberangkatan dan bekerja sebagai pekerja migran di Australia.

"Kami harap dengan terungkapnya perkara ini uang kami bisa kembali," ucap Lukman.