Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kenaikan ekspor turut mengerek restitusi pajak di sektor pengolahan dan pertambangan sehingga penerimaan pajak kedua sektor itu termoderasi.
“Kalau jualannya tambah banyak, PPN impornya menjadi lebih tinggi. Itu yang akan direstitusi pada waktu pelaku usaha yang bersangkutan mengekspor barang kena pajak,” kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan restitusi pajak di sektor industri pengolahan tumbuh 14 persen pada Agustus 2022, sementara di sektor pertambangan tumbuh 3 persen. Pertumbuhan restitusi pajak ini masih normal karena lebih rendah dari pertumbuhan penerimaan pajak secara bruto di dua sektor tersebut.
DJP mencatat pada Agustus 2022 penerimaan pajak di sektor pengolahan tercatat tumbuh 29,2 persen atau lebih rendah dari pertumbuhan di Juli 2022 sebesar 56,7 persen.
Baca juga: DJP optimistis penerimaan pajak di 2023 akan sesuai target
Baca juga: Realisasi penyaluran TKDD di Sulsel capai Rp19,23 triliun
Sementara itu penerimaan pajak di sektor pertambangan pada Agustus 2022 tercatat tumbuh 71,4 persen atau lebih rendah dari pertumbuhan pada Juli 2022 sebesar 121 persen. “Pertumbuhan penerimaan pajak bruto lebih tinggi dari pertumbuhan restitusi, ini masih normal, belum ada anomali,” katanya.
Adapun terkadang restitusi mengalami pertumbuhan pada bulan-bulan tertentu karena terdapat penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara bersamaan. “Kalau melihat tren restitusi, tren tiga sampai enam bulanan bisa lebih mencerminkan keadaan dibandingkan tren bulanan. Secara umum kami melihat suasana masih normal,” ucapnya.