Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menilai pasung bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dinilai bentuk perlindungan bijak bagi ODGJ, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Sudirman di Mataram, Selasa, mengatakan, pasung bukan berarti disiksa, melainkan memberi perlindungan, serta pihak keluarga bisa mengontrol kondisi ODGJ lebih maksimal.
"Dengan di pasung, keluarga bisa melakukan kontrol lebih maksimal baik untuk makan, buang air kecil dan besar, minum obat dan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai apa yang dilakukan orang tua-orang tua sebelumnya dengan memasung keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa merupakan bentuk tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan masyarakat. Dari pada ODGJ dibiarkan berkeliaran akan sulit dikontrol bahkan tanpa diberi makan, tidur sembarangan dan lainnya sehingga dapat berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Akibatnya, tidak jarang ada kejadian ODGJ melakukan tindakan kriminal atau sebaliknya mereka jadi korban," katanya.
Selain itu, jika ODGJ dibiarkan berkeliaran, masyarakat lain akan sulit mau peduli apalagi untuk memberikan perlindungan.
"Kalau dia dipasung, ODGJ jauh lebih terkontrol dan terlindungi," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, jika pasung saat ini tidak dibolehkan karena terkesan diskriminasi, ODGJ bisa di isolasi seperti halnya di sebuah rumah sakit jiwa (RSJ).
"Sebab penanganan ODGJ di RSJ juga hampir sama yakni dengan diisolasi, bedanya di perawatan di rumah tidak memiliki obat dan psikiater," katanya.
Sudirman mengatakan, untuk kasus pasung ODGJ di Kota Mataram saat ini memang sudah tidak ada.