Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

id Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi,Tambang Pasir Besi,Lombok Timur,MXGP

Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

Dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, duduk berdampingan menghadap majelis hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong untuk membantu pembiayaan pelaksanaan MXGP di Pulau Sumbawa

Penyerahan uang itu dibuktikan dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Muhammad Husni dan Rinus Adam Wakum.

"Penyerahan turut disaksikan Muhtar selaku bawahan dari Husni," kata Fajar.

Selain Husni, muncul kemudian terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG. Bersama Rinus Adam Wakum, Po Suwandi memberikan uang kepada Husni sebagai hadiah karena telah membantu proses administrasi produksi tambang.

"Dari masing-masing terdakwa, Husni menerima Rp25 juta sehingga total yang diterima sebanyak Rp50 juta," ujarnya.

Usai Husni berhenti menjabat dan mendapatkan amanah untuk menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sumbawa di akhir Maret 2021, Rinus kembali mendatangi Kepala Bidang Minerba ESDM NTB yang saat itu dijabat Syamsul Ma'rif.

Surat bukti penyetoran royalti menjadi dasar Rinus menemui Syamsul Ma'rif yang kini turut menjadi tersangka. Rinus menemui Syamsul untuk memperoleh surat rekomendasi untuk penerbitan izin pengapalan komoditas tambang di Labuhan Lombok.

Usai mendapat surat rekomendasi dari Syamsul, Rinus mendatangi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat rujukan itu yang kemudian menjadi dasar otoritas pelabuhan di Kabupaten Lombok Timur itu untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB).

"Dalam aturan, seharusnya SPB itu terbit dengan lampiran persetujuan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan RI," kata Fajar.

Selanjutnya, muncul nama Zainal Abidin, pengganti Husni sebagai Kepala Dinas ESDM NTB. Rinus menemui Zainal untuk kembali mendapatkan surat rekomendasi pengapalan.

Konsep surat itu pun diubah oleh Trisman, pengganti Syamsul Ma'rif yang telah mendapatkan amanah menduduki jabatan kepala dinas di Kabupaten Dompu.

Dalam hal tersebut, Zainal terungkap menerima hadiah berupa uang secara berkala dengan nominal jutaan rupiah dari Rinus.