"Rinus juga menyerahkan uang Rp20 juta di atas meja kerja Zainal Abidin," ujarnya.
Selain itu, Rinus juga menyetorkan uang Rp35 juta kepada Zainal. Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong untuk membantu pembiayaan pelaksanaan MXGP di Pulau Sumbawa.
"Rinus dimintai uang Rp50 juta, namun hanya menyanggupi Rp35 juta," kata dia.
Dalam dakwaan turut terungkap uang hasil produksi tambang PT AMG pada tahun 2021 masuk ke kantong oknum anggota Polres Lombok Timur. Uang diserahkan via transfer perbankan kepada dua oknum anggota.
Pengiriman secara bertahap mulai periode April sampai dengan Juli 2021 dengan total Rp247 juta.
"Dari pengakuan Rinus, uang itu untuk pembayaran jasa pengamanan objek vital atau pengamanan lokasi tambang PT AMG," ujarnya.
Ada juga terungkap dalam dakwaan uang setoran untuk pengamanan mengalir ke pejabat kepolisian yang bertugas di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur berinisial TS dengan nominal Rp89 juta. Uang disetor dengan cara transfer via perbankan.
Fajar mengungkap peran Po Suwandi. Sebagai Direktur PT AMG, Po Suwandi menerima uang hasil kegiatan tambang dengan nilai Rp42,5 miliar. Uang itu total penerimaan dalam periode 2021.
Po Suwandi terungkap turut menyetorkan uang secara berkala kepada seorang rekan bisnis tambangnya bernama Deng Yaohong. Po Suwandi mengirim uang kepada Deng Yaohong dengan nominal beragam mulai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.