Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

id Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi,Tambang Pasir Besi,Lombok Timur,MXGP

Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

Dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, duduk berdampingan menghadap majelis hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong untuk membantu pembiayaan pelaksanaan MXGP di Pulau Sumbawa
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menyetor uang hasil kegiatan produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ke sejumlah pejabat daerah.

Fajar Alamsyah Malo mewakili tim jaksa penuntut umum mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan milik terdakwa Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur dan Po Suwandi, Direktur PT AMG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Dalam mengawali pembacaan dakwaan, Fajar dengan pendampingan anggota tim jaksa penuntut umum, Ema Muliawati, menyampaikan bahwa PT AMG melaksanakan kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan mengantongi izin eksplorasi dan produksi pada tahun 2011.

Izin untuk melakukan kegiatan tambang di atas lahan seluas 1.348 hektare itu berlaku selama 15 tahun.

Dalam aturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batu bara, PT AMG sebagai pemegang izin berkewajiban melaporkan dalam periode per tahun tentang rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan tambang secara berjenjang mulai dari bupati, gubernur, hingga menteri.

Dari pelaporan itu, PT AMG akan mendapatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai tiket untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.

"Dalam hal ini, PT AMG pada tahun 2021 belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM NTB, namun tetap melaksanakan kegiatan pertambangan," ujarnya.

Meski demikian, PT AMG terungkap bersikukuh untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan menyetorkan tarif iuran produksi atau royalti sebesar 10 persen dari harga jual komoditas ke sejumlah pejabat yang kini turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pejabat pertama yang terungkap dalam dakwaan adalah mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni. Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur menyetorkan secara berkala kepada Muhammad Husni dengan total Rp696,5 juta.

"Meskipun Husni menyadari bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menerima royalti, yang bersangkutan tetap menerima dan menyimpannya dalam brankas di kantornya (Dinas ESDM NTB)," ucap dia.