Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

id Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi,Tambang Pasir Besi,Lombok Timur,MXGP

Jaksa sebut AMG setor uang produksi tambang pasir besi ke pejabat termasuk untuk MXGP

Dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, duduk berdampingan menghadap majelis hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong untuk membantu pembiayaan pelaksanaan MXGP di Pulau Sumbawa
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menyetor uang hasil kegiatan produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ke sejumlah pejabat daerah.

Fajar Alamsyah Malo mewakili tim jaksa penuntut umum mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan milik terdakwa Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur dan Po Suwandi, Direktur PT AMG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Dalam mengawali pembacaan dakwaan, Fajar dengan pendampingan anggota tim jaksa penuntut umum, Ema Muliawati, menyampaikan bahwa PT AMG melaksanakan kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan mengantongi izin eksplorasi dan produksi pada tahun 2011.

Izin untuk melakukan kegiatan tambang di atas lahan seluas 1.348 hektare itu berlaku selama 15 tahun.

Dalam aturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batu bara, PT AMG sebagai pemegang izin berkewajiban melaporkan dalam periode per tahun tentang rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan tambang secara berjenjang mulai dari bupati, gubernur, hingga menteri.

Dari pelaporan itu, PT AMG akan mendapatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai tiket untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.

"Dalam hal ini, PT AMG pada tahun 2021 belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM NTB, namun tetap melaksanakan kegiatan pertambangan," ujarnya.

Meski demikian, PT AMG terungkap bersikukuh untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan menyetorkan tarif iuran produksi atau royalti sebesar 10 persen dari harga jual komoditas ke sejumlah pejabat yang kini turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pejabat pertama yang terungkap dalam dakwaan adalah mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni. Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur menyetorkan secara berkala kepada Muhammad Husni dengan total Rp696,5 juta.

"Meskipun Husni menyadari bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menerima royalti, yang bersangkutan tetap menerima dan menyimpannya dalam brankas di kantornya (Dinas ESDM NTB)," ucap dia.

Penyerahan uang itu dibuktikan dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Muhammad Husni dan Rinus Adam Wakum.

"Penyerahan turut disaksikan Muhtar selaku bawahan dari Husni," kata Fajar.

Selain Husni, muncul kemudian terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG. Bersama Rinus Adam Wakum, Po Suwandi memberikan uang kepada Husni sebagai hadiah karena telah membantu proses administrasi produksi tambang.

"Dari masing-masing terdakwa, Husni menerima Rp25 juta sehingga total yang diterima sebanyak Rp50 juta," ujarnya.

Usai Husni berhenti menjabat dan mendapatkan amanah untuk menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sumbawa di akhir Maret 2021, Rinus kembali mendatangi Kepala Bidang Minerba ESDM NTB yang saat itu dijabat Syamsul Ma'rif.

Surat bukti penyetoran royalti menjadi dasar Rinus menemui Syamsul Ma'rif yang kini turut menjadi tersangka. Rinus menemui Syamsul untuk memperoleh surat rekomendasi untuk penerbitan izin pengapalan komoditas tambang di Labuhan Lombok.

Usai mendapat surat rekomendasi dari Syamsul, Rinus mendatangi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat rujukan itu yang kemudian menjadi dasar otoritas pelabuhan di Kabupaten Lombok Timur itu untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB).

"Dalam aturan, seharusnya SPB itu terbit dengan lampiran persetujuan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan RI," kata Fajar.

Selanjutnya, muncul nama Zainal Abidin, pengganti Husni sebagai Kepala Dinas ESDM NTB. Rinus menemui Zainal untuk kembali mendapatkan surat rekomendasi pengapalan.

Konsep surat itu pun diubah oleh Trisman, pengganti Syamsul Ma'rif yang telah mendapatkan amanah menduduki jabatan kepala dinas di Kabupaten Dompu.

Dalam hal tersebut, Zainal terungkap menerima hadiah berupa uang secara berkala dengan nominal jutaan rupiah dari Rinus.

"Rinus juga menyerahkan uang Rp20 juta di atas meja kerja Zainal Abidin," ujarnya.

Selain itu, Rinus juga menyetorkan uang Rp35 juta kepada Zainal. Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong untuk membantu pembiayaan pelaksanaan MXGP di Pulau Sumbawa.

"Rinus dimintai uang Rp50 juta, namun hanya menyanggupi Rp35 juta," kata dia.

Dalam dakwaan turut terungkap uang hasil produksi tambang PT AMG pada tahun 2021 masuk ke kantong oknum anggota Polres Lombok Timur. Uang diserahkan via transfer perbankan kepada dua oknum anggota.

Pengiriman secara bertahap mulai periode April sampai dengan Juli 2021 dengan total Rp247 juta.

"Dari pengakuan Rinus, uang itu untuk pembayaran jasa pengamanan objek vital atau pengamanan lokasi tambang PT AMG," ujarnya.

Ada juga terungkap dalam dakwaan uang setoran untuk pengamanan mengalir ke pejabat kepolisian yang bertugas di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur berinisial TS dengan nominal Rp89 juta. Uang disetor dengan cara transfer via perbankan.

Fajar mengungkap peran Po Suwandi. Sebagai Direktur PT AMG, Po Suwandi menerima uang hasil kegiatan tambang dengan nilai Rp42,5 miliar. Uang itu total penerimaan dalam periode 2021.

Po Suwandi terungkap turut menyetorkan uang secara berkala kepada seorang rekan bisnis tambangnya bernama Deng Yaohong. Po Suwandi mengirim uang kepada Deng Yaohong dengan nominal beragam mulai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.