Penyidik masih memperkuat alat bukti kasus dbhcht

id Kasus dbhcht

Penyidik masih memperkuat alat bukti kasus dbhcht

(1)

"Pada tahap penyidikan ini, tim penyidik masih memperkuat alat buktinya, jadi belum ada perkembangan"
Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih memperkuat alat bukti dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2013.

"Pada tahap penyidikan ini, tim penyidik masih memperkuat alat buktinya, jadi belum ada perkembangan," kata Kajati NTB Martono melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa kepada wartawan di Mataram, Senin.

Dari informasi terbaru yang dihimpun wartawan, dugaan penyimpanan anggaran DBHCHT tahun 2013 merupakan salah satu dari beberapa item pengalokasian anggaran yang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Item yang dimaksud antara lain, proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp20 miliar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Anggaran untuk integrasi ternak dan tanaman senilai Rp5 miliar.

Kemudian, alokasi anggaran untuk proyek saluran irigasi desa senilai Rp32 miliar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB. Pembangunan gedung serbaguna di Kabuapten Lombok Timur dan Lombok Tengah senilai Rp2 miliar dan bantuan keuangan untuk olahan pijar senilai Rp3,2 miliar.

Sehubungan hal tersebut, penanganan kasus DBHCHT tahun 2013 ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi dana senilai Rp32 miliar dialirkan ke proyek jaringan irigasi desa di Dinas PU NTB tahun 2013 melalui pagu anggaran DBHCHT.

Sehingga, kini tim penyidik masih mendalami penanganan kasusnya, bahkan Kejati NTB telah meminta kepada BPKP NTB untuk melakukan investigasi dalam penyaluran anggarannya.

"Belum ada hasil audit dari BPKP NTB, melainkan hingga kini tim penyidik masih membangun koordinasi," ujar Sutapa. (*)