Imigrasi Mataram Akan Periksa Manajemen PLTU Sambelia

id 356 WNA Cina

"Fotokopi itu saja tidak cukup kuat untuk menjadi bukti otentik dokumen keimigrasiannya. Jadi untuk lebih jelas, kita akan mengklarifikasi pihak manajemen,"

Mataram, (Antara NTB) - Aparat Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memeriksa manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, yang berada di Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Raden Agung Wibowo kepada wartawan, Selasa, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan legalitas 35 imigran asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Sambelia.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, 35 imigran ini mengaku seluruh dokumen keimigrasiannya berada di Jakarta. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dengan pihak manajemennya," kata Agung Wibowo di Mataram.

Hal itu diungkapkannya berdasarkan pengakuan dan dokumen sementara yang diberikan oleh para imigran tersebut berupa fotokopi paspor bagian depannya saja.

"Fotokopi itu saja tidak cukup kuat untuk menjadi bukti otentik dokumen keimigrasiannya. Jadi untuk lebih jelas, kita akan mengklarifikasi pihak manajemen," ujarnya.

Jika nantinya, lanjut Agung Wibowo, pihak manajemen PLTU Sambelia yang berdomisili di Jakarta dapat menunjukkan dokumen asli keimigrasian para imigran yang mengaku asal Tiongkok itu, maka Imigrasi Mataram akan melepas ke 35 imigran tersebut.

Untuk sementara waktu, 35 imigran itu harus menjalani penahanan sampai pihaknya mendapat bukti legalitas keberadaannya di Indonesia.

"Sampai seluruh bukti kita dapatkan, baru bisa kita tentukan langkah selanjutnya, apakah dokumennya sudah sah menurut aturan perundang-undangan atau tidak," ucapnya.

Namun, jika pihak imigrasi tidak menemukan adanya dokumen asli keimigrasian mereka, dipastikan 35 imigran asal Tiongkok tersebut akan dipulangkan ke negaranya.

"Kalau dokumennya tidak lengkap sesuai dengan aturan keimigrasian, kita pulangkan, deportasi ke negaranya," kata Agung Wibowo.

Diketahui, 35 imgran tersebut diamankan pada Senin (11/1) pagi, setelah dua pekan lamanya pihak imigrasi memantau aktivitas mereka yang berada di lingkungan PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak imigrasi tidak menemukan dokumen keimigrasian mereka yang sah, sehingga terpaksa 35 imigran yang mengaku bekerja sebagai tim investigasi di PLTU Sambelia itu diamankan di Kantor Imigrasi Mataram. (*)