Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.
Turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan terhadap ketiga korban. Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat.
Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo. Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.