Wn Italia Kasus Pedofilia Divonis Lima Tahun

id kasus pedofilia

Wn Italia Kasus Pedofilia Divonis Lima Tahun

Bruno Gallo (kanan), warga negara asal Italia, mendengarkan putusan Majelis Hakim melalui penerjemahnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (6/9). (ANTARA NTB/Sadim)

"Setelah menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya,"

Mataram, (Antara NTB) - Seorang warga negara Italia, Bruno Gallo (70), yang terjerat kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia), divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair atau satu bulan kurungan.

Dalam putusan dalam persidangan Rabu petang majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menyatakan terdakwa telah terbukti mencabuli enam korban yang empat di antaranya masih di bawah umur.

"Setelah menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya," kata Motur Panjaitan.

Dalam dakwaan, Bruno Gallo dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang disampaikan pada tiga pekan lalu.

Tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Usai mendengar putusannya dibacakan, Bruno Gallo melalui penasihat hukumnya, Denny Nur Indra, menyatakan bahwa kliennya menerima hasil akhir dari persidangan tersebut.

Begitu juga disampaikan oleh tim JPU yang diwakili I Komang Sandi yang menyatakan tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kami menerima hasil putusan yang mulia," kata Sandi.

Karena kedua pihak menerima putusan tersebut, ketua majelis hakim menetapkan bahwa putusan yang disampaikan hari ini sudah bersifat inkrah.(*)