Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pedofilia terhadap tiga anak yang menjalankan aksinya dengan modus ajak korban menonton YouTube.
Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa penahanan tersangka berinisial H ini merupakan bagian dari upaya penyidik agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan pidana.
"Jadi, dari hasil gelar perkara, hari ini penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan (tersangka) dengan mempertimbangkan syarat subjektif penahanan," kata Yasmara.
Selain mencegah tersangka mengulangi perbuatan pidana, jelas dia, alasan subjektif penahanan lainnya terkait upaya kepolisian mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, Yasmara mengatakan bahwa penyidik kini sedang mengupayakan berkas perkara milik tersangka berinisial H rampung agar bisa segera masuk tahap pelimpahan ke jaksa peneliti.
Dia mengatakan bahwa penyidik menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti. Selain pengakuan korban yang masih berusia anak, ada juga bukti berupa hasil visum rumah sakit.
Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pedofilia ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.
Dalam proses pengumpulan alat bukti terungkap tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.
"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.
Tersangka pedofilia tiga anak bermodus nonton youtube di Sumbawa Barat ditahan
dengan mempertimbangkan syarat subjektif penahanan