Mantan Kabid ESDM NTB jadi tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG

id tersangka ke delapan,korupsi tambang pt amg,penetapan tersangka,penahanan tersangka

Mantan Kabid ESDM NTB jadi tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG

Petugas jaksa mengawal tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG berinisial TSM alias Trisman untuk menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.

Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.

Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, TSM kembali menerima uang Rp5 juta.