Polisi tetapkan pemilik delapan paket sabu-sabu sebagai tersangka

id narkoba, narkotika, polda kalsel, ditresnarkona Polda Kalsel

Polisi tetapkan pemilik delapan paket sabu-sabu sebagai tersangka

tersangka dan barang bukti saat diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya menetapkan tersangka kepada pengedar sekaligus pemilik delapan paket sabu-sabu siap edar di kota setempat.

"Pengedar yang sekaligus sebagai pemilik sabu-sabu itu kami tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Bukan itu saja, pelaku juga sudah dari hasil pemeriksaan, pria berstatus pegawai swasta itu dijerat dengan pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

AKBP Sigit juga mengatakan, untuk tersangka diketahui bernama Syarif (34) warga Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman No 07 RT06 RW02 Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.

Rumah Syarif digeledah petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel karena menurut informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Untuk barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan petugas di sela-sela lipatan baju lemari kamar dan kemudian petugas menemukan kembali tujuh paket sabu di dalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai dua rumah yang ditempati tersangka Syarif," tuturnya.

Terus dikatakannya, rumah seorang budak sabu-sabu itu digeledah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel itu dilakukan pada Senin (11/11) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan jangan pernah menjadi pegedar karena apabila kedapatan, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.