Operasi Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat amankan delapan tersangka

id Operasi Jaran

Operasi Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat amankan delapan tersangka

OPS Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat Amankan 8 Tersangka

Mataram (ANTARA) - Polres Sumbawa Barat mengamankan delapan tersangka pelaku tindak kriminal satu di antaranya anak di bawah umur selama Operasi Jaran 2021.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIk MH didampingi  Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, SIk KBO Reskrim Iptu Zainal, Kanit Pidum IPDA Eko Ari Prastya SH dan Paur Subag Humas Ipda Eddy Soebandi SSos menargetkan dalam operasi jaran tersebut menyasar kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curanmor).

Dalam pelaksanaan operasi Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap semua target operasi, katanya saat konferensi pers hasil kegiatan Operasi Jaran 2021, Rabu.

Polres Sumbawa Barat menargetkan dua perkara dengan hasil yang mengembirakan. Polres KSB berhasil mengungkap enam perkara, dua sebagai target operasi dan empat di luar operasi.

Dari pengungkapan ini, sambung kapolres, pihaknya telah mengamankan delapan terduga pelaku dan sudah dilakukan penahanan, satu tersangka di antaranya anak dibawah umur.

Ia menuturkan, dari delapan perkara dibagi kedalam dua kasus yakni, empat orang yang melakukan curat dan empat orang curanmor.

Kebanyakan tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di tempat wisata. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari delapan tersangka berupa lima unit kendaraan roda dua, aki kering, uang tunai, satu buah karung, kunci T dan hendpone.

"Modus operandinya, dalam kasus curanmor menggunakan kunci T saat menjalankan aksinya, sementara kasus curat membobol pintu rumah korban," katanya.

Ia juga mengatakan kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai proses penyidikan, semoga berjalan dengan baik dan bisa dengan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," ungkapnya.

Dia menginformasikan kepada masyarakat yang kehilangan motor, dipersilakan untuk datang ke Polres Sumbawa Barat dengan membawa kelengkapan.