Mataram (ANTARA) - Polres Sumbawa Barat mengamankan delapan tersangka pelaku tindak kriminal satu di antaranya anak di bawah umur selama Operasi Jaran 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIk MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, SIk KBO Reskrim Iptu Zainal, Kanit Pidum IPDA Eko Ari Prastya SH dan Paur Subag Humas Ipda Eddy Soebandi SSos menargetkan dalam operasi jaran tersebut menyasar kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curanmor).
Dalam pelaksanaan operasi Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap semua target operasi, katanya saat konferensi pers hasil kegiatan Operasi Jaran 2021, Rabu.
Polres Sumbawa Barat menargetkan dua perkara dengan hasil yang mengembirakan. Polres KSB berhasil mengungkap enam perkara, dua sebagai target operasi dan empat di luar operasi.
Dari pengungkapan ini, sambung kapolres, pihaknya telah mengamankan delapan terduga pelaku dan sudah dilakukan penahanan, satu tersangka di antaranya anak dibawah umur.
Ia menuturkan, dari delapan perkara dibagi kedalam dua kasus yakni, empat orang yang melakukan curat dan empat orang curanmor.
Kebanyakan tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di tempat wisata.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari delapan tersangka berupa lima unit kendaraan roda dua, aki kering, uang tunai, satu buah karung, kunci T dan hendpone.
"Modus operandinya, dalam kasus curanmor menggunakan kunci T saat menjalankan aksinya, sementara kasus curat membobol pintu rumah korban," katanya.
Ia juga mengatakan kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai proses penyidikan, semoga berjalan dengan baik dan bisa dengan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," ungkapnya.
Dia menginformasikan kepada masyarakat yang kehilangan motor, dipersilakan untuk datang ke Polres Sumbawa Barat dengan membawa kelengkapan.
Berita Terkait
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi ungkap 261 kasus pencurian dengan menetapkan 376 tersangka di NTB
Kamis, 13 Juni 2024 15:48
105 pelaku kejahatan ditangkap dalam dua pekan ini di Mataram
Kamis, 13 Juni 2024 15:26
Kapolda NTB: 253 kasus kejahatan jalanan berhasil terungkap dalam dua pekan
Rabu, 16 Agustus 2023 15:39
Polisi NTB ungkap 275 kasus pencurian selama Operasi Rinjani 2022
Rabu, 14 September 2022 17:35
Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Rabu, 31 Agustus 2022 16:18
Polres Lotim ringkus 49 pelaku kriminal
Senin, 22 Maret 2021 14:12
Polres Lombok Barat ungkap 44 kasus selama 14 hari
Selasa, 16 Maret 2021 16:30