Polres Lombok Barat ungkap 44 kasus selama 14 hari

id Polres Lombok Barat,Operasi Jaran Gatarin,Tindak Pidana 3C

Polres Lombok Barat ungkap 44 kasus selama 14 hari

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo (tengah), menunjukkan berbagai barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, NTB, Selasa (16/3/2021). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus tindak pidana dengan 88 orang tersangka dalam Operasi Jaran Gatarin 2021 yang digelar selama 14 hari.

"Pengungkapan kasus yang jadi sasaran adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C)," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, di Kabupaten Lombok Barat, Selasa.

Ia mengatakan Operasi Jaran Rinjani 2021 dilaksanakan mulai 1-14 Maret 2021. Operasi tersebut melibatkan Satuan Reserse Kriminal yang didukung fungsi-fungsi lainnya, termasuk jajaran kepolisian sektor Polres Lombok Barat.

Menurut Bagus, jumlah pengungkapan kasus "3C" yang dilakukan oleh jajarannya merupakan terbanyak kedua dari 10 polres yang ada di wilayah hukum Kepolisian Daerah NTB.

"Operasi Jaran Gatarin digelar di seluruh polres di bawah koordinasi Polda NTB," ujarnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus "3C" selama Operasi Jaran Gatarin 2021 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu mengindikasikan bahwa di wilayah hukum Polres Lombok Barat masih menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Untuk itu, Bagus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga barang miliknya, terutama ketika berada di luar rumah atau dalam perjalanan.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, sebisa mungkin tidak membawa barang berharga yang bisa memancing tindak kejahatan," ucap-nya.

Ia mengatakan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan.

Polres Lombok Barat juga terus meningkatkan patroli rutin guna membatasi ruang gerak orang yang ingin melakukan tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Bagus juga meminta kepada masyarakat yang sekiranya merasa barangnya dicuri untuk segera menginformasikan agar dicocokkan dengan barang bukti yang diamankan.

"Silakan datang ke Mapolres Lombok Barat untuk memeriksa barang bukti, kalau sudah jelas kami bisa serahkan kepada pemiliknya sesuai dengan prosedur," katanya.