Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri mengenai dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi itu. Kami sekarang masih koordinasi kebocorannya di mana? Apakah betul di KPU? Kan belum tentu juga ini. Apakah betul di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)? Itu juga harus kita cek," kata Bagja di Jakarta, Kamis.
"Ini kami sedang berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri. Ini yang Jimbo ya? Yang Jimbo kan kalau enggak salah? Karena ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka kami harus koordinasi dulu," ujar dia menambahkan.
Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk berbicara kepada publik mengenai dugaan kebocoran DPT tersebut.
Menurut Bagja hal itu perlu dilakukan untuk menghadirkan rasa tenang kepada masyarakat atas keamanan data mereka agar tidak diperjualbelikan secara ilegal.
"Kita tunggu, saya yakin teman-teman KPU harus cepat ya karena kalau nanti jadi blunder ke mana-mana," ujarnya.
Bagja mengingatkan terdapat dua pihak yang mempunyai data NIK tiap penduduk secara lengkap dan diduga mengalami kebocoran data.
"Karena NIK ini kami harus jelaskan juga dulu 2019 ditutup enam digit, kalau kemudian kebocoran NIK-nya full, berarti data itu hanya ada di dua lembaga, mungkin hanya dua perkiraan kami. Hanya ada dua lembaga yang punya NIK full, namanya Komisi Pemilihan Umum dan satu lagi Ditjen (Direktorat Jenderal) Dukcapil," katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data DPT Pemilu 2024 dalam sistem KPU RI.
Baca juga: Bawaslu Maluku perkuat edukasi politik
Baca juga: Sulbar ingatkan peserta pemilu taati aturan kampanye pemilu
"Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12).