Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Wahyu menjelaskan, pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan. Dia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk mendapatkan hak maupun bantuan.
Namun, Wahyu tak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024. Hingga kini, tercatat sebanyak dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.
Baca juga: 106 petugas KPPS di Mataram alami gangguan kesehatan saat bertugas
Baca juga: Ketua KPPS meninggal dunia saat bertugas di Rawabadak Utara
Menurutnya, KPU sudah melakukan segala upaya untuk memitigasi hal tersebut mulai dari tes kesehatan, pembatasan usia hingga kerja sama dengan daerah dalam memenuhi sejumlah hak mereka seperti santunan dan lainnya jika terjadi risiko.