Pemprov NTB Mulai 19 Juni Cairkan THR

id THR PEMPROV NTB

Saat ini sudah banyak SKPD yang mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar)
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai 19 Juni mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara, karena telah menerima Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14.
 
"Gaji ke-14 atau THR, paling lambat dibayarkan pada hari Senin (19/6)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Supran di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, pencairan gaji 13 dan THR dilakukan, setelah pihaknya menerima Permenkeu Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

"Ada juga PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara," jelasnya.

Ia menuturkan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Besarannya sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Sedangkan, gaji ke-14 atau THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok.

"Saat ini sudah banyak SKPD yang mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar)," ujarnya.
Menurut dia, semakin cepat SKPD mengajukan SPM, semakin cepat uang gajinya terbayarkan. Namun demikian untuk gaji ke-13, Pemrov NTB akan membayarnya pada bulan Juli 2017. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan, mengingat fungsinya juga berbeda.

Jumlah yang harus dibayar Pemprov untuk gaji 13, gaji 14, TKD dan pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp116,78 miliar, dengan rincian Rp57,6 miliar untuk THR, sisanya untuk gaji ke-13 dan lain-lain.

Supran, mengingatkan para penerima gaji ke-13 dan 14, agar bisa memanfaatkan uang sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah memberikan gaji ke-14 untuk THR, sehingga diharapkan beban kebutuhan peenrima menjelang lebaran bisa tertutupi.

Sedangkan untuk gaji ke-13, diharapkan ASN tidak lupa dengan tujuan utama untuk pendidikan anak dan lain-lain.

"Gunakan uang tersebut sesuai kebutuhan dan fungsi, sehingga nantinya bisa bermanfaat baik kepada diri dan keluarga," katanya. (*)