Pemkab Lombok Tengah susun standar harga satuan untuk anggaran 2025

id SHS Lombok Tengah ,NTB,SHS,pemkab lombok tengah,standar harga satuan ,anggaran 2025

Pemkab Lombok Tengah susun standar harga satuan untuk anggaran 2025

Kepala BPKAD Lombok Tengah, Provinsi NTB ,Taufikurrahman. ANTARA/Akhyar Rosidi

Kegiatan sosialisasi ini untuk penyusunan SHS anggaran 2025

Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusun standar harga satuan (SHS) untuk tahun anggaran 2025.

"Kegiatan sosialisasi ini untuk penyusunan SHS anggaran 2025," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman saat sosialisasi di Praya, NTB, Kamis.

Tujuan penyusunan SHS ini adalah untuk mendapatkan harga satuan barang yang wajar yang selanjutnya tersusun dalam bentuk peraturan daerah dan data base dalam pembelian barang.

Penyusunan SHS ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"SHS ini harus selesai sebelum rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD ditetapkan," katanya.

Baca juga: Pembangunan jembatan penghubung di Lombok Tengah dialokasikan Rp7 miliar

Ia mengatakan sebelum perencanaan program kerja, pemerintah daerah diharapkan menetapkan SHS yang dijadikan acuan bahan belanja OPD dan sebagai bahan pembanding.

"KPK menilai SHS ini salah satu titik paling penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia mengatakan penetapan SHS yang tidak tertib sering menimbulkan terjadinya penggelembungan harga, sehingga KPK mengarahkan pemerintah daerah untuk menetapkan SHS tersebut.

"Pertemuan hari ini banyak masukan dari OPD untuk penyesuaian penetapan SHS," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah siapkan anggaran pelantikan dewan terpilih

Dalam penyusunan SHS ini ada dua kategori yang dibahas yakni barang harga kategori umum dan harga barang kategori sektoral, karena adanya perubahan inflasi harga barang seperti biaya untuk pembangunan gedung, jalan, dan beberapa belanja program lain.

"SHS 2025 ini mengalami penyesuaian dari SHS 2023 yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan tahapan penyusunan SHS ini selanjutnya dilakukan konsultasi dengan OPD untuk evaluasi harga barang yang tidak dibutuhkan dan update harga barang sesuai dengan harga inflasi saat ini.

"Dalam SHS ini sudah diatur besaran maksimal harga barang termasuk nilai honor setiap kegiatan," katanya.

Baca juga: Lombok Tengah alokasikan anggaran untuk pengadaan alat laparoskopi