KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2024

id KPU RI,Idham Holik,Sengketa Pemilu 2024

KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2024

Tangkapan layar - Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jelasnya.

Baca juga: KPU optimistis putus MK soal hasil PHPU sesuai kerangka hukum

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca juga: KPU sebut tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Baca juga: Mengedepankan asas independensi dan imparsial MK dalam sidang sengketa pemilu
Baca juga: Putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 harus bisa diterima semua pihak, kata pengamat