Putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 harus bisa diterima semua pihak, kata pengamat

id MK ,Pemilu,Sengeketa pemilu,PHPU,pemilu 2024,diterima semua pihak,pengamat

Putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 harus bisa diterima semua pihak, kata pengamat

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.

"Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Bawono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK.

Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.

Baca juga: Sri Mulyani jelaskan UU APBN 2024 selesai sebelum penetapan capres-cawapres

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

"Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah," ujar Bawono.

Baca juga: Menko Muhadjir: Tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Empat menteri berikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres di MK

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Wapres harap sidang PHPU hasilkan putusan terbaik