Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa elaelo.id bukan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh pemerintah.
"Emang bukan dari (Kementerian) Kominfo," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada ANTARA pada Rabu.
Selain itu, menurut fitur Cek Hoaks dalam situs web Aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi yang menyebut situs elaelo.id sebagai platform "Under Construction by Kominfo" merupakan hoaks.
Platform elaelo.id ramai diperbincangkan sejak akhir pekan lalu menyusul isu pemblokiran X oleh pemerintah imbas dari penerapan ketentuan tentang konten dewasa yang dirilis X akhir Mei 2024.
Platform tersebut muncul ke publik dan menjanjikan 1.000 centang biru bagi pengguna yang mendaftarkan diri pertama kali.
Baca juga: Waspada!! situs elaelo.id bukan milik pemerintah
Setelah ramai diperbincangkan, situs web elaelo.id sempat susah diakses pada Senin (17/6), tetapi sudah bisa dibuka kembali pada Rabu.
Saat dicek dalam daftar penyelenggara sistem elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (19/6) pukul 09.30 WIB, elaelo.id tidak ada dalam daftar.
Ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) Alfons Tanujaya menyarankan masyarakat agar waspada bila hendak mengakses aplikasi elaelo.id, antara lain karena platform menampilkan informasi yang tidak benar.
Alfons menyarankan mereka yang mendaftar menjadi pengguna elaelo.id tidak asal memberikan data penting ataupun menggunakan kata sandi yang sama dengan yang digunakan dalam platform lain guna menghindari pencurian data kredensial.
"Jangan jalankan aplikasi apapun yang diberikan elaelo. Iktikad-nya saja sudah tidak bagus, jadi harus hati-hati," kata pengamat keamanan siber dari Vaksincom itu.
Berita Terkait
Waspada!! situs elaelo.id bukan milik pemerintah
Rabu, 19 Juni 2024 10:51
BRI blokir 3.003 rekening mencurigakan
Sabtu, 16 November 2024 6:24
Kemenkominfo tindak tegas penyedia jasa terindikasi judi online
Senin, 19 Agustus 2024 21:20
Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan gim Free Fire
Selasa, 30 April 2024 18:15
Sekolah harus jelaskan siswa tidak diterima PPDB
Sabtu, 15 Juli 2023 18:16
Polda NTB tetapkan 19 tersangka dalam 13 kasus perjudian
Kamis, 16 Februari 2023 18:20
Aksi pemblokiran jalan berujung ricuh antar desa, Polres Dompu kembalikan rasa tenang
Rabu, 28 September 2022 17:45
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53