Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan penarikan retribusi sewa lapak bagi pedagang kaki lima yang berada di Jalan Udayana mulai Februari 2018 sebesar Rp50 ribu perbulan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa, mengatakan saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi berupa blangko dan kuitansi pembayaran.
"Blangko dan kuitansi pembayaran sewa lapak tersebut kita koordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), agar tagihan tersebut dapat diporporasi," katanya.
Penarikan retribusi sewa lapak bagi PKL itu berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Retribusi Sewa Aset Daerah dan untuk tahap pertama penerapan perda itu dilaksanakan di PKL kawasan Taman Udayanan.
Jumlah PKL di Jalan Udayanan mencapai 200 pedagang, sementara pada hari Minggu saat hari bebas kendaraan bermotor jumlah PKL bisa bertambah dan mencapai 700 orang.
"Karena itulah, keberadaan PKL di taman kota menjadi salah satu potensi pendapatan daerah yang potensial," ujarnya.
Ke depan, lanjut Kemal, penerapan perda tersebut akan dilaksanakan secara masif kepada PKL yang menggunakan lapak fasilitas atau aset milik pemerintah kota, terutama fasilitas lapak di taman-taman kota.
Sejumlah taman kota yang sudah memiliki fasilitas lapak PKL antara lain Taman Udayana, Taman Selagalas dan Taman Loang Baloq.
Dengan demikian, ke depan PKL tidak lagi menempati lapak secara gratis.
Pemkot saat ini melakukan sosialisasi ke pedagang termasuk ke Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram.
Lebih jauh Kemal mengatakan setelah menetapkan sewa lapak bagi PKL ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan penarikan retribusi sampah.
"Retribusi sampah dari PKL ini penting, untuk menjamin sampah yang dihasilkan PKL bisa tertangani dengan masimal," ujarnya.
Khusus di PKL Taman Udayana, penanganan sampahnya saat ini terkesan belum maksimal, sebab pedagang masih membuang sampah sembarangan pada lahan-lahan kosong sehingga menjadi tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
"Kami ingin, jika sudah ada penarikan retribusi maka PKL harus mendapatkan fasilitas misalnya, troli sampah atau kantong plastik agar sampah tidak berserakan dan memudahkan petugas," katanya. (*)