Mataram (Antaranews NTB) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berupaya mengatasi kekurangan pasokan air minum kepada masyarakat khususnya di objek wisata Tiga Gili.
Penandatangan Kontrak Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) digelar di Aula Kantor BUpati Lombok Utara di Tanjung, Selasa oleh Direktur PDAM Lombok Utara Raden Waliadin dan Direktur PT Tiara Cipta Nirwana I Made Gde Putra Yasa.
Acara Penandatanganan Kontrak KPBU Bidang Air Minum itu disaksikan Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH, Dirjen Bina Konstruksi dan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lombok Utara.
Dirut PDAM Lombok Utara Raden Waliadin SE mengatakan kerja sama proyek tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga Pemkab Lombok menyatakan siap berivestasi.
"Kami berterima kasih kepada Bupati Lombok Utara yang mendukung kontrak kerja sama tersebut, termasuk Dirjen Bina Konstruksi dan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menghadiri acara penandatangan kontrak kerja sama KPBU SPAM," katanya.
Sementara itu Bupati Lombok Utara DR H Najmul Ahyar SH MH memberikan apresiasi kepada Tim KPBU SPAM Lombok Utara yang telah bekerja keras untuk mewujudkan kerja sama pada bidang air minum kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Tiara Cipta Nirwana.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang kita lakukan pada kesempatan ini, khususnya PDAM yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam konteks pengelolaan air minum dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan air minum," katanya.
Dirjen Bina Konstruksi dan Infrastruktur Kementerian PUPR Syarif Burhanudin menyampaikan arti penting berinvestasi sebagaimana diamanatkan Perpres No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
"Pihak swasta diharapkan dapat membantu agar capaian kita selama lima tahun tercapai secara maksimal. Dalam hal ini juga perlu payunh hukum agar penyelenggaraan investasi harus kuat, tidak hanya 30 tahun," katanya.(*)