KPU Rekomendasikan Pergantian Tiga Anggota DPRD NTB

id dprd ntb ,pilkada 2018,kpu ntb ,ketua kpu

KPU Rekomendasikan Pergantian Tiga Anggota DPRD NTB

Ketua KPU NTB L Askar Ansori (ist)

Surat dari Ketua DPRD NTB sudah kita tindaklanjuti. Bahkan, sedang dalam proses PAW
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat rekomendasi pergantian Antarwaktu tiga anggota DPRD NTB yang mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif karena mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

"Surat dari Ketua DPRD NTB sudah kita tindaklanjuti. Bahkan, sedang dalam proses PAW," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Kamis.

Tiga orang anggota DPRD yang telah direkomendasikan untuk dilakukan pergantian antarwaktu, yakni politisi Partai Gerindra sekaligus menjabat Wakil ketua DPRD NTB yang berasal dari Dapil 6 Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Mori Hanafi. Calon Wakil Gubernur NTB ini direkomendasikan digantikan Muhammad Ali Jaharuddin.

Selanjutnya, anggota DPRD Provinsi NTB yang berasal dari Fraksi Partai Golkar DPRD NTB dan berasal dari Dapil NTB 2, yakni TGH Muammar Arafat SH yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTB karena mengikuti Pilkada Lombok Barat (Lobar).

Sekarang dia menjadi Calon Wakil Bupati Lobar 2018 dan direkomendasikan akan diganti oleh politisi Golkar lainnya, yakni Sahar Muniri.

Kemudian, anggota DPRD Provinsi NTB yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) yakni H Machsun Ridwaini yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTB dari Dapil NTB 4 karena maju sebagai Calon Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), direkomendasikan akan digantikan oleh Ir H Mohammad Edwin Hadiwijaya.

Sementara itu dua lainnya, yakni H Rumaksi dari Fraksi Hanura dari Dapil NTB 4 Lotim dan TGH Khudari Ibrahim dari Dapil NTB 2 anggota Fraksi PKB belum diproses.

"Tapi khusus untuk TGH Khudari yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena maju sebagai calon Wakil Bupati Lobar sudah direkomendasikan akan diganti oleh TGH Muhyi Abidin," terangnya.

Menurut Aksar, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU tersebut didasari adanya surat dari Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda yang menindaklanjuti surat permintaan dari masing-masing partai politik untuk dilakukannya PAW terhadap anggota dewan yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

"Surat dari Ketua DPRD itu sudah kita tindaklanjuti. Selanjutnya Ketua DPRD nanti bersurat ke Mendagri melalui Gubernur NTB untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) baik SK pemberhentian bagi anggota dewan yang mengundurkan diri maupun SK pengangkatan bagi anggota dewan PAW," kata Aksar.(*)