Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pembangunan proyek strategis pengolahan sampah "Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant" di Rorotan, Jakarta Utara.
"Ini untuk mendorong agar Pemprov DKJ memastikan harganya wajar pada harga satuan dan mengevaluasi harga satuan kebutuhan proyek sehingga tak terjadi penggelembungan harga dan potensi kerugian keuangan daerah," kata Kepala Satuan Tugas Bidang Pencegahan Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, lanjutnya, agar standar harganya terlalu tinggi dibandingkan dengan harga wajar dan nilai yang berlaku di pasaran.
"Ini yang harus diperhatikan dalam rangka mencegah kerugian keuangan daerah. Pastikan, jangan ada penyelewengan dan penggelembungan karena ini salah satu modus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ),” katanya.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil analisis dan peninjauan lapangan oleh lembaga anti rasuah itu. Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi seputar perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan proses serah terima anggaran pada pengadaan barang dan jasa.
Proyek strategis itu mempunyai pagu anggaran Rp1,3 triliun.
Sejak peletakan batu pertama pada 13 Mei 2024, pembangunan RDF Plant di Rorotan terus berlanjut dengan capaian 40 persen pada 3 Oktober 2024, serta ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Targetnya, RDF Plant dapat beroperasi awal 2025. "Kami akan terus kawal pencegahan korupsinya," katanya.
KPK juga turut mengapresiasi audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ, yang telah melibatkan tenaga ahli teknis untuk meminimalisasi masalah operasional di lapangan.
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Ia juga berharap DKI juga melakukan audit tidak hanya pada pelaksanaan, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga serah terima.
Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi DKJ Ending Wahyudin yang turut hadir dalam peninjauan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengupayakan pencegahan korupsi dalam proyek itu.
Menurutnya, pihaknya telah aktif melakukan pengawasan, pendampingan, hingga audit gabungan bersama BPKP Perwakilan Provinsi DKJ.
“Kami melakukan pendampingan secara intensif. Setiap dua minggu sekali kita ke lapangan. Kita adakan 'probity' (integritas) audit, lalu hasilnya menjadi atensi, semacam perhatian untuk instansi agar tidak terjadi kecurangan dan penyimpangan pekerjaan,” kata Ending.
Baca juga: KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Proyek RDF di Rorotan ini akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton/hari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30 persen total sampah Jakarta.
Hasil RDF rencananya akan dijual ke pembeli, dengan harga sekitar 24 dolar AS sampai dengan 44 dolar AS per ton sehingga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKJ.