DPRD NTB bahas empat raperda prakarsa dewan

id DPRD NTB,bahas raperda

DPRD NTB bahas empat raperda prakarsa dewan

Ketua DPRD NTB Hj Isvie Ruspaeda menyerahkan dokumen APBD 2019 kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.

Mataram (Antaranews NTB) - Fraksi-fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat menyampaikan pemandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) atas prakarsa dewan pada rapat paripurna, Rabu.

Empat raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB itu adalah Raperda Fasilitas Keselamatan Transportasi, Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Kepemudaan.

Rapat Paripurna DPRD NTB ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB H Abdul Hadi, dan dua orang wakil ketua TGH Mahali Fikri dan Lalu Wirajaya.

Secara umum fraksi-fraksi DPRD NTB menyetujui empat raperda prakarsa DPRD NTB itu dibahas pada tahapan lanjutan.

Fraksi Golkar DPRD NTB melalui juru bicaranya HL Darma Setiawan mengatakan untuk raperda fasilitas keselamatan transportasi pihaknya mendorong perlunya meningkatkan aspek keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat faktor manusia, sarana angkutan, jalan atau lingkungan.

"Keselamatan transportasi masih menjadi masalah skala nasional termasuk NTB. Data Dirlantas Polda NTB dalam lima tahun terakhir kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal pada 2013 sebanyak 473 orang, 2014 sekitar 531 orang, pada 2015 sebanyak 519 orang meninggal, tahun 2016 sekitar 544 orang dan tahun 2017 sebanyak 463 orang meninggal dunia," ujar HL Darma Setiawan.

Fraksi PPP DPRD NTB mengkritik sempitnya waktu dalam membahas empat raperda tersebut di tengah padatnya agenda pemerintah ke depan. Melalui juru bicara HM Adung, F PPP DPRD NTB berharap dalam melakukan pembahasan empat raperda ini, dapat dicarikan waktu yang cukup agar hasilnya maksimal.

"Lebih baik kita fokus terhadap agenda dewan dan evaluasi perjalanan selama satu tahun yang lalu. Selain itu, Banmus juga harus benar-benar cermat dan matang dalam menyusun agenda dewan karena saat ini kita sedang berada dalam tahun politik," ujarnya.

Sementara, berkaitan dengan Raperda Kepemudaan, Fraksi PPP berharap mendapat penjelasan apakah sudah dipertimbangkan untuk membuat perda khusus tentang kepemudaan, khususnya pertimbangan kondisi keuangan daerah.

"Terlebih lagi APBD telah disahkan, dikhawatirkan akan terjadi banyak tuntutan terhadap kebutuhan kepemudaan yang tidak mampu dipenuhi karena program yang menjadi kebutuhan mereka belum terakomodasi dalam APBD 2019. Semestinya, Raperda tentang Kepemudaan harus dibahas sebelum penetapan anggaran tahun 2019," kata juru bicara F PPP itu.

Berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Fraksi PKS DPRD NTB mengakui kurangnya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas, terutama dari segi regulasi yang belum memadai.

"Salah satu hal substantif yang wajib diakomodasi dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini adalah ketentuan tentang pemberdayaan. Fraksi PKS belum melihat ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut secara khusus," kata Fraksi PKS DPRD yang diketuai Johan Rosihan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Ahmad Yahdiansyah menyarankan dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang dimuat pada empat raperda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga setelah perda ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah dapat dilaksanakan dan berjalan dengan optimal.

"Terhadap Raperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan bagaimana keterkaitannya dengan perda yang telah ada sebelumnya yaitu tentang retribusi izin penangkapan ikan," katanya.