KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Indonesia

id repatriasi,pemulangan WNI,Sarawak,Malaysia,KJRI Kuching

KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Indonesia

Deportasi 57 WNI dan repatriasi dua WNI dari ICQS Tebedu di Sarawak ke PLBN Entikong di Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024). ANTARA/HO-KJRI Kuching

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) karena pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan (ICQS) Tebedu di Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penanganan pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yakni seorang ibu dan anak laki-lakinya.

Pada saat yang sama, dia mengatakan bahwa KJRI juga memfasilitasi pemulangan atau deportasi 57 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Dari 57 PMI yang dideportasi, kata Sigit, sebanyak 50 laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Semua WNI atau PMI bermasalah itu, menurut dia, dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.

Baca juga: KJRI Johor Bahru bantu pemulangan WNI

Mereka, lanjut Sigit, dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana. Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 orang WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.

Baca juga: Indonesia berencana memulangkan 60 ABK dari Amerika

Berdasarkan data KJRI Kuching, terjadi peningkatan jumlah WNI dideportasi dari wilayah kerjanya di Sarawak.

Pada tahun 2019 total WNI yang dideportasi dari sana sebanyak 2.710 orang, pada tahun 2020 naik menjadi 4.367 orang, pada tahun 2021 sebanyak 3.398 orang, pada tahun 2022 sebanyak 3.397 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 3.986 orang.