Surabaya (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka kendati saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari perkerjaannya utamanya sebagai artis dan model.
"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain lainnya," ucapnya.
Barung mengatakan baik Vannesa Angel dan Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi `online` ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dioasarkan kedua muncikari," kata Barung.
Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostirtusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai "down payment" (DP).
"Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung.(*)