Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 dijadikan tersangka oleh polisi

id PA 212,Penetapan tersangka ,pelanggaran pemilu

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 dijadikan tersangka oleh polisi

Ketua umum Pesaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif (dua dari kanan) saat akan diperiksa di Mapolres Kota Surakarta pada Kamis (7/2/2019). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif setelah melakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum

Mataram (Antaranews NTB) -  Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin, mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan pada Kamis (7/2), dan Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2).

Kapolres mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif setelah melakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum.

Oleh karena itu, kata Kapolres, tIm penyidik rencana selanjutnya kembali memanggil Slamet Maarif sebagai tersangka untuk pemeriksaan di Polres pada Rabu (13/2).

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan Slamet Ma'arif proses pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Proses itu, untuk mengatisipasi hal -hal yang tixak diinginkan.

Slamet Maarif diperiksa oleh polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (13/1) lalu.

Kasus ini dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Pada laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan bahwa terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar.

Polresta Surakarta menjerat Slamet Maarif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.